BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Korupsi di Indonesia ini sangat
beragam macamnya, pelakunya, modusnya, dari tingkat kecil sampai kelas kakap
semua ada negara kita tercinta, sangat ironis sekali saat kita melihat fakta
ini karena begitu banyak rakyat kita yang masih tergolong belum sejahtera namun
para tikus-tikus kantor tersebut enak-enakan menikmati hasil korupsinya diatas
penderitaan rakyat.
Disisi lain Negara ini memiliki
Agent of Change yang tidak lain adalah para mahasiswa kita yang jumlahnya sudah
jutaan di semua perguruan tinggi negri maupun swasta, mahasiswa merupakan bibit
yang akan tumbuh menjadi sesuatu yang bermanfaat bagi negaranya ataupun bisa
juga malah akan menjadi beban dan menyusahkan negaranya.
Oleh sebab itu, sebelum para penerus
cita-cita bangsa ini meneruskan langkah pastinya, mahasiswa seharusnya dibekali
pendidikan tentang korupsi supaya para mahasiswa bisa memilah mana yang bisa
dikatakan korupsi mana yang bukan, karena kriteria korupsi sendiri ini
sangatlah kompleks jika kita tidak berhati-hati.
B. Rumusan Masalah
- Apa itu Korupsi?
- Apa itu Mahasiswa
- Apa hubungan mahasiswa dengan korupsi?
- Tindak-tindakan mahasiswa yang mengarah pada korupsi?
- Apa saja peran mahasiswa dalam memberantas korupsi?
- Cara penanaman nilai-nilai anti korupsi kepada mahasiswa?
C. Tujuan
- Memahami pengertian dari Korupsi secara jelas.
- Mampu mengidentifikasi hubungan mahasiswa dengan korupsi.
- Mampu mengklasifikasikan tindakan yang tergolong korupsi ataupun mengarah ke korupsi
- Mampu menjelaskan peran mahasiswa dalam pemberantasan korupsi.
- Berbagi tips cara untuk menanamkan nilai-nilai anti korupsi kepada mahasiswa.
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A. Definisi Korupsi dan Mahasiswa
Kata “korupsi” berasal dari Bahasa
Latin “corruptio” (Fockema Andrea: 1951) atau Kata “corruptus” (Webster Student
Dictionary: 1960). Selanjutnya dikatakan bahwa “corruptio” berasal dari kata
“corrumpere”, suatu Bahasa Latin yang lebih tua. Dari Bahasa Latin tersebut
kemudian dikenal istilah “corruption, corrupt” (Inggris), “corruption” (Prancis)
dan “corruptive/ korruptie” (Belanda).
Namun dari semua itu Arti kata
korupsi secara harfiah adalah kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran,
dapat disuap, ridak bermoral, penyimpangan dari kesucian. Secara garis besar
korupsi merupakan tindakan yang sangat buruk, tidak bermoral, merugikan banyak
orang untuk kepentingan diri sendiri maupun kelompoknya.
Sedangkan mahasiswa adalah seseorang
yang sedang menempuh pendidikan ditingkat perguruan tinggi, mahasiswa sendiri
bisa juga disebut “Agent of Change” atau agen perubahan, yang mana tugas
mahasiswa kelak nantinya adalah untuk membuat sebuah perubahan yang lebih baik
bagi masyarakat.
B. Hubungan Mahasiswa dengan Korupsi
Mahasiswa juga memiliki hubungan
dengan korupsi tapi bukan berarti mahasiswa adalah koruptor, maksudnya disini
adalah mahasiswa merupakan bibit yang akan tumbuh menjadi sesuatu yang
bermanfaat bagi negaranya ataupun bisa juga malah akan menjadi beban dan
menyusahkan negaranya. Oleh sebab itu, sebelum para penerus cita-cita bangsa ini
meneruskan langkah pastinya, mahasiswa seharusnya dibekali pendidikan tentang
korupsi supaya para mahasiswa bisa memilah mana yang bisa dikatakan korupsi
mana yang bukan, karena kriteria korupsi sendiri ini sangatlah kompleks jika
kita tidak berhati-hati.
Mahasiswa juga seharusnya selalu
ikut mengkritisi dan juga mengawal kebijakan-kebijakan publik sebagai langkah
preventif dan protective terhadap kebijakan-kebijakan yang diambil para
pemangku kepentingan sehingga apapun kebijakannya bisa terkontrol dan juga
tepat sasaran. Sehingga tidak ada yang dirugikan dalam hal apapun.
Oleh karenanya, peran aktif
mahasiswa sangatlah dibutuhkan dalam proses dipemerintahan, selain sebagai
proses pembelajaran juga untuk mengawasi stick holder agar tidak berbuat yang
tidak sesuai dengan aturan yang ada, namun lebih dari itu mahasiswa juga
diharapkan bisa lebih bijak dalam semua tindakannya, karena kebanyakan dari
yang telah terjadi, mahasiswa selalu anarkis saat mereka tidak bisa
menyampaikan aspirasinya
Namun disisi lain, sebelum mereka
mengkritisi orang lain kami berharap mahasiswa juga bisa menanamkan moral yang
baik, minimal untuk tidak melakukan sesuatu apapun yang merugikan orang lain,
dan mahasiswa juga wajib paham mengenai korupsi dan juga kriteria-kriteria
maupun hal-hal yang bisa termasuk kedalam korupsi.
C. Tindakan Mahasiswa yang Mengarah pada Korupsi
Sebenarnya mahasiswa sendiri juga
pernah melakukan korupsi, bahkan bisa jadi perbuatan ini sering dilakukan para
Agent of Change ini tanpa mereka sandari ataupun memang sengaja mereka lakukan,
namun biasanya yang dilakukan mahasiswa masih tergolong korupsi yang masih
kecil, tapi tidak terlepas bahwasannya ada pula yang melakukan korupsi dengan
skala sedang. Macam-macam tindakan mahasiswa yang tergolong termasuk korupsi, diantaranya:
- Menyontek
Menyontek termasuk korupsi, karena orang yang mencontek sudah berbuat
curang untuk mendapatkan nilai yang memuaskan, perbuatan ini sangat sering
dilakukan mahasiswa meskipun tidak semua tapi sebagian besar hal ini sering
dilakukan mahasiswa.
- Titip Absensi
Titip absensi temasuk korupsi, karena dia telah tidak jujur dengan cara
mengada-adakan yang tidak ada, meskipun hal ini tidak termasuk tindak korupsi
yang besar tapi juga akan menimbulkan ketergantungan sehingga akan membudaya hingga
ia lulus dari perguruan tinggi
- Datang Terlambat
Datang terlambat merupakan tindakan korupsi karena seseorang mengambil
waktu yang seharusnya ia gunakan untuk belajar malah digunakan untuk tujuan
lainnya, sehingga waktu yang seharusnya dipakai belajar tidak bisa dimanfaatkan
semaksimal mungkin.
- Mengulur Waktu Pengumpulan Tugas
Hampir sama seperti datang terlambat, mahasiswa terkadang mengumpulkan
tugas tidak sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat antara dosen dan
mahasiswa, padahal saat kita dalam suatu kondisi nyata, saat kita mengucap
janji, janji itu wajib untuk ditepati.
- Copy-Paste Tugas
Banyak dari kita sebagai mahasiswa yang terburu deadline pengumpulan tugas,
sering kali mencari jalan pintas dengan copy paste tugas teman, dari internet
maupun sumber lain, ini sangat bertentang dengan aturan yang ada, karena dengan
cara copy paste, seseorang akan mengambil hak pembuatan, ataupun hak paten dari
karya seseorang, jadi itu termasuk kedalam korupsi.
- Memberi Suap Pada Pemberi Beasiswa
Tidak sedikit dari orang-orang yang ingin mendapat beasiswa sering kali
memberi suap agar namanya dimasukkan kedalam list penerima beasiswa untuk
menghemat biaya kuliah, tindakkan suap apapun sudah jelas termasuk korupsi.
- Memberi Suap Untuk Mendapatkan Sertifikat
Tidak jauh beda dengan suap untuk memasukkan list penerima beasiswa sama
saja yang namanya suap juga termasukkan dalam tindakan suap, meskipun dalam
konteks ini masih bisa tergolong dalam skala yang masih cukup kecil.
Tindakan diatas mungkin hanya
sebagian kecil dari beberapa kegiatan mahasiswa yang terkadang ataupun bahkan
sering dilakukan oleh mahasiswa mungkin juga untuk sebagian mahasiswa tindakan
tersebut sudah biasa dan menjadi kebiasaan. Oleh sebab itu, paradigma yang
seperti itu harus lah kita ubah dan tidak kita teruskan lagi.
D. Peran Mahasiswa dalam pemberantasan korupsi
Mengapa harus mahasiswa? Karena
mahasiwa adalah elemen masyarakat yang paling idealis dan memiliki semangat
yang sangat tinggi dalam memperjuangkan sesuatu. Selama ini mahasiswa dipandang
bisa cukup signifikan dalam mempengaruhi perubahan kebijakan atau struktur
pemerintahan. Di sisi lain mahasiswa juga bisa mempengaruhi lapisan masyarakat
lainnya untuk menuntut hak mereka yang selama ini kurang diperhatikan oleh
pemerintah. Peran mahasiswa bisa dilihat dalam sejarah perjuangan kemerdekaan
mengenai kebangkitan bangsa Indonesia dalam melawan penjajahan Belanda yang
mana dipelopori oleh para mahasiswa kedokteran Stovia.
Presiden pertama Indonesia, Soekarno
sang Proklamator Kemerdekaan RI merupakan tokoh pergerakan dari kalangan
mahasiswa. Selain itu peristiwa lain yaitu pada tahun 1996, ketika pemerintahan
Soekarno mengalami keadaan politik yang tidak kondusif dan memanas kemudian
mahasiswa tampil dengan memberikan semangat bagi pelaksanaan Tritura yang
akhirnya melahirkan orde baru. Akhirnya, ketika masa orde baru, mahasiswa juga
menjadi pelopor dalam perubahan yang kemudian melahirkan reformasi.
Dari gambaran diatas Mahasiswa pun
bisa sangat berpengaruh bagi pemberantasan korupsi, karena korupsi memang bukan
perkara yang mudah, kita tidak bisa memungkiri bahwasannya semua lapisan
masyarakat sudah terkontaminasi dengan yang namanya korupsi, baik itu dari yang
skala yang terkecil sampai yang skala besar-besaran.
Namun saat kita bicara tentang
korupsi terlebih dahulu mahasiswa harus melawan dirinya sendiri untuk tidak
berlaku korupsi sekecil mungkin, kemudian disusul untuk mendorong keluarganya,
saudara, tetangganya, temannya untuk diajak berlaku jujur dan tidak korupsi,
seminimal mungkin mahasiswa bisa mewujudkan lingkungan yang bersih korupsi
sekecil apapun.
Contohnya saat ada pilkada,
janganlah mau kita disuap dengan nilai yang hanya tak seberapa itu, karena
sesedikit pun suap yang kita terima itu pun juga termasuk korupsi dan itu
artinya kita memberi peluang kepada sang calon pemimpin untuk bertindak yang
mungkin tidak sewajar dalam peraturan yang ada.
Bentuk –
bentuk peran serta mayarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi menurut
UU No. 31 tahun 1999 antara lain adalah SBB :
- Hak Mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan tindak pidana korupsi
- Hak untuk memperoleh layanan dalam mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah tindak pidana korupsi kepada penegak hukum
- Hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi
- Hak memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporan yg di berikan kepada penegak hukum waktu paling lama 30 hari
- Hak untuk memperoleh perlindungan hukum
- Penghargaan pemerintah kepada mayarakat
Upaya yang
bisa dilakukan mahasiswa untuk memberantas korupsi, diantaranya:
- Menciptakan Lingkungan Kampus yang Bebas dari Korupsi
Pepatah menyebutkan bahwa “perubahan harus dimulai dari diri sendiri”, jadi
mahasiswa harus menanamkan kepada diri mereka bahwasannya mereka tidak boleh
melakukan tindakan korupsi sekecil apapun, seperti: nyontek, titip absen,
dating terlambat dll. Memang kelihatannya sepele namun, itulah awal mula
terjadinya korupsi yang besar-besaran, oleh sebabnya kesadaran dan komitmen
terhadap diri sendiri harus ditumbuhkan terlebih dahulu
Contoh lain kita membuat sebuah kantin jujur, ataupun absen jujur untuk
melihatkan resiko korupsi secara langsung, bisa juga kita membuat komunitas
seperti ICW namun dalam skup internal kampus yang memiliki kegiatan untuk
mengontrol kebijakan kampus, melakukan diskusi tentang korupsi, mengadakan
seminar bahaya korupsi dan juga mengkampanyekan anti korupsi, dan masih banyak
juga kegiatan lainnya.
- Melakukan Penyuluhan kepada Masyarakat
Mahasiswa memberikan wawasannya kepada masyarakat tentang korupsi dari
tingkat sekecil mungkin dan juga bahaya-bahayanya kepada masyarakat yang
mungkin belum tau tentang apa itu korupsi dan juga bahaya-bahayanya, tidak
hanya itu masyarakat juga turut dia ajak untuk mengontrol kebijakan-kebijakan
para pemimpinnya.
- Menjadi Kontrol untuk Kebijakan Pemerintah
Seperti saya sebutkan sebelumnya bahwasannya mahasiswa sebagai agen
pengontrol dalam pemerintahan. Kebijakan pemerintah sangat perlu untuk dikontrol
dan dikritisi jika dirasa kebijakan tersebut tidak memberikan dampak positif
pada keadilan dan kesejahteraan masyarakat dan semakin memperburuk kondisi
masyarakat. Misalnya dengan melakukan demo untuk menekan pemerintah atau
melakukan jajak pendapat untuk memperoleh hasil negosiasi yang terbaik.
E. Cara Menanamkan Nilai-nilai Anti Korupsi kepada Mahasiswa
Untuk menanamkan nilai-nilai anti
korupsi kepada mahasiswa tidak lah mudah, karena banyak yang beranggapan
hal-hal yang seperti dipandang sebelah mata, namun kita masih bisa melakukannya
dengan bertahap, seperti:
- Pemberian Mata Kuliah Anti Korupsi
Pemberian MK Anti Korupsi sangatlah penting bagi mahasiswa, karena dosen
akan memberi wawasan secara formal mengenai korupsi, bahaya korupsi, maupun studi
kasus yang real, sehingga mahasiswa setidaknya bisa mengetahui gambaran tentang
korupsi.
- Membuat Organisasi Anti Korupsi
Membuat sebuah organisasi yang mengkampanyekan anti korupsi sangatlah
penting bagi pemberian wawasan anti korupsi, di kampus-kampus besar sudah ada
yang membuat organisasi seperti, dan kegiatannya juga sangat bermanfaat dan
sangat menarik.
- Membuat Banner, Spanduk untuk menyerukan Anti Korupsi
Pembuatan alat peraga seperti ini juga dibutuhkan untuk memberikan seruan
kepada mahasiswa lain agar mengikuti slogan-slogan unik yang di tampilkan pada
alat peraganya.
BABIII
KESIMPULAN
KESIMPULAN
Korupsi adalah salah satu tindakan
yang wajib diberantas oleh semua lapisan masyarakat, karena korupsi sangat
berpengaruh akan kesejahteraan masyarakat, mahasiswa dalam hal ini mempunyai
andil yang signifikan untuk mempengaruhi kebijakan-kebijakan pemerintah dan
juga menggerakkan lapisan masyarakat agar akar-akar korupsi bisa diberantas
sampai keakarnya mesikipun hal ini sangatlah tidak mudah.
Upaya-upaya yang dilakukan mahasiswa
adalah menciptakan lingkungan bebas dari korupsi di kampus, memberikan
pendidikan kepada masyarakat tentang bahaya melakukan korupsi dan menjadi alat
pengontrol terhadap kebijakan pemerintah. Maka mahasiwa harus lebih berkomitmen
dalam memberantas korupsi supaya upaya mereka berjalan semaksimal mungkin.
No comments:
Post a Comment